STOP PUNGLI:Bhabinkamtibmas Desa Penyang, Kecamatan Murung, Mura, Bripka Leo Kapisah, menyambangi warga dan menyampaikan sosialisasi terkait dengan pungli, Kamis (15/4/2021). FOTO:POLSEK MURUNG.
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU-Pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut, ditegaskan oleh Bhabinkamtibmas Desa Penyang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Bripka Leo Kapisah.
Ia mengatakan, untuk mencegah adanya praktik pungli di wilayah desa binaannya. Leo Kapisah giat menyambangi warga dan memberikan edukasi larangan melakukan pungli.
“Setiap ada kesempatan, saya terus menyampaikan warga di Desa Penyang untuk tidak melakukan praktik pungli,” ucapnya, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE mengatakan, edukasi berupa sosialisasi dan penyuluhan bertujuan agar masyarakat dapat memahami bahwa pungli tidak dibenarkan.
“Tentunya bagi yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, dalam melawan praktik pungli ini tidak dapat dilakukan pihak kepolisian saja. Akan tetapi, keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat sangatlah penting,tentunya dalam hal pengawasan.
“Apabila ada warga yang mengetahui praktik pungli ini untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com