STOP PUNGLI:Bhabinkamtibmas Polsek Murung, Bripka Yulianto, memberikan imbauan larangan pungli kepada salah seorang warga. FOTO:IST.
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Bhabinkamtibmas Polsek Murung, Bripka Yulianto, gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli).
Minggu (11/4/2021), ia memberikan sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tentang saber pungli kepada masyarakat di Kecamatan Murung.
“kemarin ada kita sampaikan sosialisasi terkait larangan pungli. Ini dilakukan secara masif agar pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” ungkapnya.
Imbauan ini kata dilakukan secara variatif, yakni dialogis dan memasang sejumlah spanduk yang dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat banyak.
Ia menuturkan, sosialisasi saber pungli ini memiliki dasar hukum yakni, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Murung, untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com