SEMPAT DPO - RG (20), salah satu pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Katingan Tengah, Minggu (14/02/2021) FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RG (20) akhirnya ditangkap pihak Polsek Katingan Tengah saat mau merayakan Valentine, Minggu (14/02/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Pemuda ini, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Untung D (38), pada Minggu (17/01/2021) lalu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos membenarkan jika pihaknya telah mengamankan RG saat berada di Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan pengeroyokan bersama temannya RD yang hingga kini masih kita lidik keberadaanya. Usai melakukan pengerotokan terhadap korban, kedua tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolsek, Selasa (16/02/2021).
Diungkapkan Bahrul, RG berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses lebih lanjut. Hingga kini, Polisi masih mencari satu lagi terduga pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban,
“Atas perbuatannya, RG kita sangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Barang siapa di muka umum, bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang atau pengeroyokan, diancam dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com