TERSANGKA PENCABULAN - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH saat mengintrogasi SR (64) alias Kai (duduk), Senin (15/02/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Kakek berinisial SR (64) alias Kai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan, Jumat (05/02/2021) lalu.
Sebelumnya, Kai diamankan Polisi lantaran dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (7) dan Melati (12)–keduanya nama samaran, pada Kamis (04/02/2021). Ternyata, aksi bejat Kai sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak Januari lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka sudah empat kali mencabuli kedua korban yang masih dibawah umur,” Kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Katingan, Senin (15/02/2021).
Baca Juga : Disertai Ancaman, Kakek Cabuli Dua Anak Perempuan Dibawah Umur
Pertama, terjadi pada Jumat (22/01/2021) sekitar Pukul 10.00 WIB. Kemudian Senin (25/01/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 11.00 WIB dan terakhir pada Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. “TKP dugaan pencabulan ini, di rumah tersangka Desa Hampalit Rt. 020, Kecamatan Katingan Hilir,” sebutnya.
Adapun kronologinya, kedua korban awalnya mendatangi rumah tersangka dengan tujuan minta uang. Sesampainya di rumah tersangka, kedua korban langsung diajak masuk ke dalam. Kemudian tersangka membuka baju korban sambil berkata, “Jangan bepada lawan orang lain lah kena ku parang”.
Setelah itu, tersangka membuka pakaiannya juga hingga tersisa celana dalam saja. Kemudian, tersangka (maaf, red) memasukan jari tangannya ke dalam kelamin kedua korban secara bergantian. Sementara tangan korban, disuruh memegang alat kelamin Kai. Tangan Kai membimbing tangan kedua korban hingga kemudian mengalami ejakulai. Setelah itu, para koran diberi uang dan disuruh pulang.
Perbuatan tersangka terbongkar, saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada dua orang saksi. Selajutnya, saksi menyampaikan hal itu kepada orang tua korban. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polres Katingan. Setelah menerima laporan terkait kasus tersebut, Polisi kemudian mengamankan Kai di rumahnya, pada Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Adapun motif tersangka mencabuli korban dikarenakan untuk memuaskan nafsunya. Tersangka memberikan uang agar korban mau dicabuli dan datang lagi ke rumahnya. Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami lecet di bagian kelamin. Antara tersangka dan kedua korban tidak ada hubungan saudara ataupun keluarga, hanya sebatas tetangga saja,” terang kapolres.
Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya, pidana pencara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com