JAMBRET - WF (22) ditangkap Polisi di kediamannya Jalan Pemuda Km. 1,5, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (01/01/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTEN.COM, KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus penjambret, Sabtu (09/01/2021) pukul 16.15 WIB. Pelaku, WF (22) tak berkutik ditangkap Polisi di rumahnya sekitar Jalan Pemuda Km. 1,5, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. “Menurut keterangan korban NR, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (11/12/2020) pukul 16.30 WIB, di Samping Gereja GBI, Jalan Kol. Sugiono, Kecamatan Selat,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang menaiki sepeda. Kala itu, tiba-tiba datang seorang lelaki menggunakan sepeda motor mengambil tas milik korban yang berada di keranjang sepeda.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, ponsel merk Asus Z 00UD warna hitam dan beberapa barang lainnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materill sekitar Rp3,6 juta. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com