PENCURI - SM (28) diamankan anggota Polsek Basarng lantaran diduga telah mencuri kotak amal di musala, Senin (11/001/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTEN.COM, KAPUAS – Polsek Basarang di-back up personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (11/001/2021) pukul 11.30 WIB. Pelaku, SM (28) diduga telah mencuri kotak amal yang di dalamnya beisi sejumlah uang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami berhasil mengamanankan pelaku SM (28) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,” ujar Kapolsek, Selasa (12/01/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian dua kotak amal dan satu buah amplifier. “Pelapor yang merupakan Kaum Musala Nurul Ikhwan menyadari hal tersebut dan melakukan pengecekan di CCTV. Dia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang,” kata Suroto.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang dan satu buah sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, sebagaimana Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” imbuh Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com