RAPAT PLENO - Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandi S.Sos (kanan) menyerahkan dokumen DPT untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Jumat (16/10/2020). FOTO: KPU KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jumlah Daftar Pemilih Tetap tetap (DPT) Kabupaten Katingan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2020, totalnya ada 106.663. Hal ini berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan DPT yang digelar pihak KPU Katingan di Aula Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, Jumat (16/10) lalu.
Rapat pleno ini berlangsung hingga tengah malam tersebut, dibuka oleh Asisten I Setda Katingan Edrianto yang mewakili Bupati Sakariyas SE. Rapat ini diikuti pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Katingan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun 2 dan seluruh ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Edrianto mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat Katingan pada umumnya atas ditetapkan DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini. Dia berharap, data yang telah masuk ini adalah data final dan valid.
“Apabila ada kesalahan data atau kekurangan, bisa dilakukan perbaikan tentu dengan data otentik. Semoga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 9 Desember 2020 berjalan aman, lancar dan damai,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandi S.Sos dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno ini merupakan tahap terakhir dari proses pemutrakhiran data pemilih. Data pemilih ini sangat penting dalam rangka Pilkada Gubernur dan Wagub Provinsi Kalteng. “Karena penting ini lah, kewajiban KPU dan jajaran terbawah bisa memastikan masyarakat punya hak pilih sebagai daftar pemilih,” katanya.
Menurut Subandi setelah ditetapkan, kemudian ada masa tanggapan publik terkait jumlah DPT ini, yakni selama 10 hari sejak 18 – 28 Oktober 2020. “Masyarakat dipersilakan untuk mengecek DPT, dan jika ada masukan untuk perbaikan data. Misalnya ada warga yang punya hak pilih, namun belum masuk DPT agar menyampaikan ke petugas dengan dilampirkan data otentik,” tuturnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com