KASUS PENCURIAN- Tersangka pencurian buah kelapa sawit berinisial H dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sembuluh, Jumat (16/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jajaran polres Seruyan melalui Polsek Sembuluh berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di PT. Kerry Sawit Indonesia (PT. KSI), Desa Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Jumat (16/10/2020).
Pria berinisial H (33), warga Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim melakukan pencurian Buah kelapa sawit di PT. KSI 1.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro S.I.K., melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini sekarang pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek,” katanya, Sabtu (17/10/2020).
Menurutnya, kejadian berawal saat Korpam PT. KSI 1, Lamiran dihubungi via telepon oleh Korpam PT. Mustika Sembuluh, Ahmadi. Kala itu dikabarkan, bahwa telah terjadi pemanenan yang bukan merupakan hari panen dari pihak PT. KSI 1. Kemudian, Lamiran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh agar di proses lebih lanjut. “Atas kejadian tersebut, PT. KSI 1 mengalami kerugial materil sebesar Rp4.321.000,” sebut Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian menggunakan alat berupa dodos, egrek, angkong dan gerobak, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Alat itu digunakan untuk memetik atau mejatuhkan buah kelapa sawit di areal HGU PT. KSI 1 tanpa seizin perusahaan.
Kemudian, buah kelapa sawit yang dicuri tadi rencananya akan dijual kepengepul dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. “Pengungkapan ini merupakan sebagai salah satu upaya kami, agar pencurian buah kelapa sawit tidak marak terjadi,” tambahnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com