Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH MH.
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU-Berawal dari pengungkapan Kasus dugaan korupsi di Desa Olung Balo,Kecamatan Tanah Siang,Kabupaten Murung Raya, Kalteng, yang ditaksir merugikan negara ratusan juta rupiah, membuat jaksa turun tangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH MH telah mengeluarkan sprindik dengan Nomor: PRINT -04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 dalam perkara Pengelolaan dan atau Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
Berjalannya pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD yang terjadi di Desa Olung Balo, ditemukan materi kasus yang mengarah pada perbuatan merugikan keuangan negara. Diakibatkan pada sistem yang memudahkan dalam pencairan dana desa. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki kewengan dalam merekomendasi pencairan anggaran.
Informasi yang dihimpun awak Radarkalteng.com, bahwa pencairan dana desa wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan LPJ penggunaan dana desa dengan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim asistensi tingkat kecamatan yang diketuai oleh sekretaris kecamatan.
Pada kenyataannya, pembuatan dokunen LPJ penggunaan dana desa mayoritas pemerintah desa menyerahkan pembuatannya pada seorang oknum staf kecamatan untuk memudahkan pencairan, dan dengan dibuatkan oleh oknum tersebut anggaran desa lebih mudah cair.
Keterangan dari kepala desa tersebut dikonfirmasi pada ketua Tim Asistensi Kecamatan Tanah Siang, Kendali yang juga selaku Sekretaris Kecamatan menjelaskan, memang mayoritas APBDes dan LPJ yang dijadikan syarat untuk pencairan tidak semuanya masuk di “mejanya”, sehingga dana desa yang cair. Tidak semuanya diketahui oleh ketua tim asistensi yang seharusnya membubuhkan paraf pada setiap berkas pengajuan pencairan dana desa.
“Saya sempat mengajukan keberatan kepada atasan saya namun tidak dihiraukan, melihat kenyataan itu dan saya juga merasa tidak dihargai, sehingga saya hanya mempertanggung jawabkan pada penggunaan dana desa yang cair melalui mekanisme yang saya periksa berkasnya”, ungkap Kendali.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan terkait proses pemeriksaan tersebut dan berharap seluruh perangkat desa dapat lebih kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan tersebut.
“Nanti kami periksa semua Kepala Desa se Kecamatan tanah Siang untuk menggali ke validan informasi tersebut,”pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com