DIDUGA PENGEDAR – Polisi menggeledah SU alias Hada (38) dan mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 10,05 gram, Sabtu (05/09/2020) malam. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – SU alias Hada (38), diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan, Sabtu (05/09/2020) malam. Warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan dini diduga merupakan seorang pengedar narkoba.
Saat disergap di Jalan Ahmad Yani RT. 2, Desa Napu Sahur, Kecamatan Katingan Tengah, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa pelaku.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos, pihaknya telah menangkap seorang terduga pengedar narkoba. “Tersangka sudah diamankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” ujarnya, Minggu (06/09/2020).
Kasat Reskoba menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran sabu-sabu di Kecamatan Katingan Tengah. Selanjutnya, personel gabungan Satreskoba dan Polsek Katingan Tengah melakukan undercover buy. Setelah disepakati bertemu TKP, petugas langsung meluncur.
Saat barang bukti dikeluarkan, Polisi langsung melakukan penyergapan. Penggeledahan dilakukan, disaksikan pihak RT setempat. Hasilnya, dari tangan pelaku diamankan dua paket besar sabu- sabu dengan berat kotor 10,05 gram dan plastik bening.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Hada beserta barang bukti langsung dan saat ini sudah berada di Mapolres Katingan. “Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut,” tegas Yosep.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com