DIAMANKAN - Anggota Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian Togel Online, Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 20.45 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian Togel Online, Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pelaku yaitu SI (48), warga Jalan Mahakam, Gang PGRI, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, SE, SIK menuturkan, pelaku diamankan saat berada di rumah SYA, sekitar Jalan Kapuas, Kelurahan Selat.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong, dengan cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” terangnya, Minggu (06/09/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang sebanyak Rp150 ribu, tiga unit ponsel android, dan dua lembar grafik angka tebakan serta angka yang sudah keluar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Tri. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com