DATA BPJS - Bupati Katingan Sakariyas SE meminta mendata kembali warga apakah memegang kartu BPJS apa tidak. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 019/23/PKP/VIII/2020, tentang Patisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Bupati menyampaikan bahwa hal ini, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensesneg RI) Nomor : 623 B-457/M. Sesneg/SET/TU.0004/06/2020, perihal Patisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Dalam surat edaran tertangal 4 Agustus Tahun 2020 tersebut, ditujukan kepada badan/dinas/kantor/unit kerja se-Kabupaten Katingan. Kemudian, untuk Kepala Kantor Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD se-Kabupaten Katingan. Rektor Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah/Madrasyah se-Kabupaten Katingan. Termasuk juga, untuk para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan.
Bupati menyampaikan, agar semua memasang spanduk, banner atau baliho, umbul-umbul, lampu-lampu hias serta hiasan lainnya di halaman kantor pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi juga sekolah-sekolah, mulai 1 hingga 31 Agustus 2020.
Hal ini, lanjutnya, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain HUT ke – 75 kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada website : www.setneg.go.id. “Selain hal tersebut di atas, bendera merah putih dikibarkan sehari penuh, dari Tanggal 1 – 31 Agustus 2020 di halaman masing-masing. Untuk logo HUT RI ke – 75, untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik itu di media sosial, kendaraan maupun souvenir,” kata Bupati.
Dalam edaran tersebut, Sakariyas juga meminta untuk terus melaksanakan gerakan kebersihan di lingkungan masing-masing. Kemudian untuk penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT RI ke – 75 Tahun 2020, yang berpotensi pada sentuhan fisik dan mengumpulkan orang banyak, tidak diperkenankan selama Pandemi Covid – 19.
“Pelaksanaan hal-hal dimaksud, agar mematuhi protokol kesehatan, dalam penanganan dan pencegahan Covid – 19. Terkait pembebanan biaya pelaksanaannya, disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com