SABU LAGI - Garliansyah alias Ali (38) beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kotim, Rabu (05/08/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang teduga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan Kecamatan Baamang, Sampit dicegat polisi, Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pria bernama Garliansyah alias Ali (38), ditangkap petugas saat sedang melintasi ruas Jalan M. Yosef Jalur 4, RT.018/RW. 003 Kelurahan, Baamang Hulu, menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol KH 5174 lA warna merah. Warga Jalan Muchran Ali RT. 023/RW. 001, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit tersebut, kedapatan mengantongi narkoba.
“Tersangka mengedarai sepeda motor sendirian. Karena hasil penyelidikan kita tersangka sering mengedarkan sabu di lingkungan setempat, langsung kita amankan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (06/08/2020).
Disebutkan Arasi, dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat 15,33 gram, dari dalam saku celana depan yang dikenakan tersangka. “Dari keterangan warga, tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu di daerah setempat, sehingga kita lakukan pengintaian,” imbuh Arasi.
Atas ulahnya, pria pengangguran lulusan SMP tersebut ditahan di Polres Kotim untuk dilakukan penyidikan mendalam. “Kepadanya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com