PEMBUKTIAN HGB - Tampak perwakilan pihak PT. Betang saat menunjukan bukti HGB atas lahan seluas 82,76 Ha di atas lahan kuburan. FOTO : IST FOR RK
RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjut hasil RDP atas sengketa lahan kuburan di Km 6, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit berjalan alot, Rabu (05/08/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara, tersebut menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa. Yakni lintas agama, perusahaan perumahan, PT. Betang, kelompok masyarakat, BPN, PTSL, Disperkim, Pemda dan instansi terkait.
Jalannya rapat sempat memanas, apalagi saat pihak perwakilan PT. Betang, menekankan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum atas indikasi penyerobotan lahan.
“Kami mendapat info bahwa diduga ada oknum yang menduduki dan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, dan perbuatan melawan hukum, karena dasar kami HGB dan SHM sebagai hak kami,” tegas Joshua Mulia, Kuasa Hukum PT. Betang.
Diungkapkannya, PT. Betang pemilik sah dari HGB dan juga sudah terbit SHM ratusan lembar pada 23 tahun silam. Bahkan saat itu tidak ada yang protes dalam penerbitannya, termasuk dari pihak lintas agama yang mengantongi SK Bupati Tahun 1991. Bahkan, pihaknya secara tegas menolak untuk menandatangani berita acara kesimpulan rapat tersebut yang telah menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Sementara, Kuasa Hukum lintas agama, Supianoor, membantah keras pernyataan pihak PT. Betang tersebut. Ia menyatakan, bahwa lahan tersebut sudah diprotes sejak tahun 2000 silam, namun tidak ada penyelesaian hingga sekarang.
“Masalah ini harus kita diselesaikan dengan hati nurani, Pemkab harus mengedepankan hak yang sah dan tidak ada yang dirugikan. Kami tegaskan, jika pihak PT. Betang mau menggugat kami siap,” cetusnya.
Dipaparkannya, terkait lahan seluas 150 Ha itu, pihaknya tetap berpegang pada SK Bupati 1991 yang menyatakan bahwa lahan itu diperuntukan untuk kepentingan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Bahkan, itu diperkuat dengan tercatatnya lahan kuburan itu sebagai aset Pemkab di Disperkim dan dalam temuan BPK RI sedang tumpang tindih dengan PT Betang.
Sementara di kesempatan yang sama, Kadisperkim Kotim, Sarwo Oboi, menyebut, pihaknya bersama BPN sudah melakukan ploting di lapangan, dan terdapat sekitar 10 Ha lebih lahan yang masih clean clearing.
“Lahan itu berada di belakang lahan kuburan yang sudah terisi, dan belum ada penerbitan SHM. Jadi jika ada bukti SKT, nanti akan diselesaikan ganti rugi oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
Pada penutup rapat, Agus Seruyantara membacakan tiga poin kesimpulan. Yakni, forum tetap sepakat bahwa SK Bupati Kotim tahun 1991 masih berlaku hingga sekarang. Kedua, segala hal kepemilikan pihak ketiga di areal SK Bupati tahun 1991 wajib diselesaikan Pemkab Kotim.
Selanjutnya ketiga, pengurus masing-masing agama wajib mengamankan lahan sesuai SK Bupati tahun 1991 sesuai luasannya. Namun, dalam tiga poin kesimpulan itu, hanya PT. Betang yang menolak.
“Bukan tidak menghargai mereka menolak berita acara. Disayangkan, saat rapat pun mereka menolak dengan tidak mau menyebutkan identitas perusahaan mereka. Domisili di mana dan siapa pimpinannya. Padahal ini sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan,” sesal Agus.
Untuk itu, tambahnya, kesepakatan tiga poin tersebut tetap diambil. “Melalui disperkim, nantinya akan didata tanah warga yang memiliki SKT di luar HGB perusahaan untuk diamankan,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com