TAK BERKUTIK - Pindi (29) diamankan anggota Satreskoba saat berada berada di depan Komplek Kuburan Kristen, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pindi (29) tak berkutik, ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas. Pemuda ini, tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut terjadi, saat Pindi berada di depan Komplek Kuburan Kristen, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba, Iptu Suherman, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pelaku dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 1,58 Gram, kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Herman.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, Pindi dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal ayat 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com