BUKTI TRANSFER - Tampak bukti transfer dari keluarga tersangka ke nomor rekening penipu yang mengatasnamakan Kajari Mura dan Kasi Pidsus. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTEGNG.COM, PURUK CAHU – Keluarga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang baru saja resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan, menjadi korban penipuan. Bahkan pelaku, mencatut nama pihak kejaksaan. Akibat kejadian ini, uang Rp25 juta melayang entah ke mana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, SH, MH mengatakan bahwa telah ada upaya oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya dengan modus menjanjikan SP3 atau membebaskan para tersangka.
Hal ini menurutnya, sangat menciderai kepercayaan terhadap institusi kejaksaan yang saat ini sedang menangani kasus-kasus korupsi dengan profesional.
“Ada oknum yang mengaku dan mencatut nama Kajari Mura dan Kasi Pidsus dan menelpon keluarga tersangka. Kemudian, keluarga tersangka telah mentransfer uang sebesar Rp25 juta rupiah kepada rekening bank BRI dengan nomor 126401005525503 atas nama Fefi Puspasari,” kata Suyanto kepada awak media, Selasa (28/07/2020).
Awalnya, pelaku penipuan mereka memberikan harga Rp300 juta dengan janji akan membebaskan lima tersangka yang sudah ditahan Polres Mura. “Awalnya Rp300 juta, lalu hasil negosiasi dari keluarga sepakat mampu Rp200 juta, Sehingga rencananya hari ini, sisanya diserahkan namun harus mengirimkan atau mentransfer dulu Rp 25 juta,” ungkap Kajari.
Dia berharap kepada seluruh keluarga tersangka, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak luar ataupun oknum yang mengatasnamakan Kejari Mura yang menjanjikan berbagai upaya terkait dengan tugas dan kewenangan proses hukum dari pihak kejaksaan.
“Kami bekerja profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kejadian ini sangat menciderai kepercayaan maayarakat terhadap institusi kejaksaan,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com