Kasi Intelijen Kejari Bartim, Arief Zein.
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Perkara dugaan tindak pidana aborsi segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) telah melimpahkan dua berkas perkaranya ke ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Dalam kasus ini, dua orang yang bakal menjadi terdakwa. Yakni MHK (56), pknum bidan senior yang melakukan praktik aborsi dan terdakwa MS (30) selaku pengguna jasa aborsi
“Ya JPU telah melimpahkan dua berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadilan hari ini,” kata Kajari Bartim, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen, Arief Zein, Selasa (28/07/2020).
Arief menjelaskan, perkara aborsi tersebut dilimpahkan dengan dakwaan alternatif. Dimana untuk terdakwa MHK, didakwa dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP.
“Sedangkan untuk terdakwa MS, pertama Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, bahwa sebelumnya penyidik Polres Bartim telah mengungkap dugaan praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan senior di tempat tinggal atau tempat prakteknya, mess kesehatan Puskesmas Panas Panas, Kecamatan Taniran, pada 18 Maret 2020.
Praktik aborsi tersebut dilakukan terdakwa, tidak berdasar alasan medis atau yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Melainkan, akibat hubungan gelap terdakwa MS dengan PCS.
“Undang-undang Kesehatan pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan aborsi. Namun meskipun demikian, terdapat hal-hal mengecualikan larangan tersebut. Seperti adanya indikasi kedaruratan medis yang diketahui sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin,” bebernya.
Selain itu, sebut Kasi Intelejen, juga dikecualikan juga apabila ada menderita penyakit genetik yang berat, cacat bawaan maupun keadaan yang membuat bayi sulit hidup di luar kandungan. “Bahkan boleh melakukan aborsi, apabila kehamilan tersebut akibat dari perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban,” terang Arief.
Selain itu Kasi Intel yang hobby bermain catur ini menambahkan, meskipun terdapat keadaan yang mengecualikan larangan aborsi, namun tetap harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang mumpuni. Seperti Rumah Sakit, dahn harus dilakukan melalui tahapan maupun prosedur yang telah ditetapkan. “Ya enggak di tempat praktek bidan juga kali,” pungkasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com