PERJANJIAN KERJASAMA - Bupati Katingan Sakariyas SE bersama Plt. Kajari Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH dan Kepala PDAM Katingan, Adiansyah usai menandatangani perjanjian kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (22/07/2020) siang. FOTO: ARA/RK
KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan, Rabu (22/07/2020). Kerja sama ini, berkaitan dengan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Pada kesempatan itu, hadir langsung Bupati Katingan Sakariyas SE bersama Asisten I Setda Katinga, Edriyanto dan Kepala PDAM Katingan, Adiansyah. Mereka disambut langsung oleh Plt. Kajari Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan jika semua patut bersyukur karena telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut. “Kami sangat mengapresiasi sekali antas adanya MoU ini. Harapan saya nantinya, tidak hanya kerja sama di bidang ini saja,” katanya saat acara di Aula Kantor Kejari Katingan.
Seingat dia, pada tahun sebelumnya ada juga penandatanganan perjanjian kerjasama antar Pemkab Katingan dan Kejaksaan terkait pendampingan pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan daerah. “Baik itu terkait pembangunan jalan, jembatan maupun kegiatan fisik lainnya. Saya harap, kerja sama semacam ini bisa terus kita lakukan,” imbuh Sakariyas.
Pasalnya menurut dia, MoU semacam ini bukan hanya untuk kepentingan dirinya maupun pemerintah daeah. Namun, ini untuk kepetingan bersama supaya pembangunan-pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa berjalan.
“Jangan sampai nantinya saat pekerjaan sudah selesai, malah ada yang tarsangkut masalah hukum. Misalnya kontraktor atau PPTK masuk penjara, kemudian dipangil sana sini baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Jadi, lebih baik mencegah sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan,” ucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com