Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH.
RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan, Rabu (22/07/2020) siang.
Penandatanganan MoU bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini, dilaksanaakan saat acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020, di Aula Kantor Kejari Kastingan. Kala itu, hadir Bupati Katingan Sakariyas SE bersama Asisten I Setda Katingan, Edriyanto dan Kepala PDAM Katingan, Adiansyah.
Dalam sambutanya, Plt. Kajari Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH menuturkan bahwa setiap kebijakan pemerintah pastilah merupakan suatu produk hukum. Posisi kejaksaan di dalam pemerintahan, adalah aparatur pemerintah dan penegak hukum.
“Selaku aparatur pemerintah, kejaksaan membantu merumuskan, pengambilan keputusan, kebijakan nasional mupun daerah. Selain itu, mengamankan kebijakan nasional dan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Terkait lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, lanjut Yovandi, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. “Itu meliputi lembaga/badan negara, lambaga/instansi pemerintah pusat dan daerah serta badan usaha milik negara/daerah,” kata Plt. Kajari
Bidang perdata dan tata usaha negara ini, dimaksudkan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Terkait penandatanganan perjanjian kerjasama ini, merupakan perwujudan salah satu fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Yakni, dalam hal pelaksanaan hubungan keja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun luar negeri,” terangnya.
Menurut dia, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk melakukan upaya penyelesaian permasalahan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemkab katingan dan PDAM. Baik itu secara litigasi, maupun non litigasi. “Selain itu, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosial, penyuluhan dan penerangan hukum,” katanya.
Pihak Kejari sangat mengapresiasi dan berbangga, atas kepercayaan yang telah diberikan Pemkab Katingan dan PDAM dalam membantu penyelesaian permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kegiatan ini nantinya, bisa ditindaklanjuti dengan kerjasama yang lebih kongkret melalui Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Katingan dan PDAM kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Katingan,” imbuh Yovandi.
Ditambahkanya, saat ini Kejaksaan tengah melaksanakan reformasi birokrasi dengan berupaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pada akhirnya, dapat meningkatkan indeks kepercayaan mayarakat kepada instansi pemerintah dan lembaga negara,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com