DUGAAN PENGGELAPAN - Penyidik Subdit I Kamneg Dit Reskrimum Polda Kalteng menahan seorang oknum dosen berinisial ADM, Senin (08/06/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Subdit I Kamneg Dit Reskrimum Polda Kalteng menahan seorang oknum dosen berinisial ADM, Senin (08/06/2020).
Perempuan ini, diduga telah menggelapkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) sejak 2016- 2019. Total kerugian yang dialami para korban, mencapai Rp95 juta.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada sekitar tahun 2016 – 2019 ketika ADM yang pada saat itu merupakan tenaga bantu atau pegawai honorer pada Fakultas Hukum UPR.
Dia menawarkan kepada mahasiswa, bahwa apabila ingin membayarkan UKT bisa menitipkan kepadanya. Para mahasiswa, akan dibantu dalam hal pengurusan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
Karena tawaran tersebut, beberapa mahasiswa lalu menitipkan pembayaran UKT nya kepada tersangka dengan alasan tidak mau ribet dan antri untuk pengurusan administrasinya.
Salah satu korbannya adalah SP, dia mulai menitipkan UKT sejak 2016- 2019. Kemudian saat SP ingin mengurus pendaftaran judul skripsi, dikeluarkanlah rekap pembayaran UKT. Itu merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan judul skripsi.
Kemudian baru diketahui bahwa sejak 2016- 2019, SP tidak pernah membayar UKT. Sementara menurut keterangan SP, dia sudah menitipkan pembayaran UKT tersebut kepada tersangka ADM
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa lebih dari 10 mahasiswa yang menitipkan pembayaran UKT kepada tersangka. Diduga, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening UPR oleh ADM. Dari semua itu, hanya beberapa saja yang bersedia menjadi saksi korban.
Adapun korban yang menitipkan pembayaran UKT kepada tersangka adalah SP, HA, DMN, MWWK dan MI. Kemudian dari keterangan saksi, diperoleh korban lain yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPR.
Atas kejadian tersebut total kerugian para korban diperkirakan sekitar Rp95 juta. Sebanyak 21 dokumen, kemudian dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik Dit Reskrimum.
Dir Reskrimum Polda Kalteng Kombes (Pol) Budi Hariyanto, SIK, M.Si melalui Kasubdit I Kamneg Kompol R. Andri Samudra Yudhapatie, SIK, M.Si. menjelaskan jika penahanan terhadap ADM dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Beberapa hari kedepan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan ibarang bukti atau tahap II. Sebelumnya sempat tertunda, lantaran tersangka ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban. Sehingga, harus menunggu hasil perdatanya dulu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ADM disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman, maksimal empat tahun penjara,” kata Yudhapatie.
Sementara Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka, membenarkan penahanan yang dilakukan atas kliennya. Namun dia baru mengetahui setelah penahanan sudah dilakukan. Sehingga saat penahanan, dirinya dirinya tidak mendampingi kliennya. “Saya dengar memang dilakukan penahanan dan saya juga baru mengetahui dari pihak keluarga klien saya,” tuturnya.
Dia mengaku sedikit bingung dan mempertanyakan, atas penahanan yang dilakukan terhadap ADM. Pasalnya menurut Halim, kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Baik antara kliennya dan pihak universitas, maupun kliennya dengan oknum mahasiswa yang melaporkan kasus tersebut.
“Saya masih belum mendapat penjelasan dasar penahanan terhadap ADM. Karena sebelumnya kasus ini sudah diselesaikan melalui beberapa proses, termasuk penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com