BAWA SABU - Anggota Satreskoba Polres Kapuas menangkap Ahmat Rizki Hidayat (23), Minggu (19/04/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas menangkap Ahmat Rizki Hidayat (23), Minggu (19/04/2020). Warga Anjir membulau Tengah Km. 05. RT/RW. 004, Kelurahan Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur ini kedapatan pembawa paketan narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku kitra amankan saat melintas di di Jalan Trans Kalimantan, depan Masjid Darul Aman RT.03 Kelurahan Mambulau,” tuturnya, Senin (20/04/2020).
Pengangkapan ini, bermula dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti pihak Kepolisian. “Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu unit sepeda Motor merk Honda Beat warna merah Nopol DA 6271 QF. Termasuk satu buah celana jeans panjang warna biru, yang digunakan saat penangkapan. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Suherman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmat yang kini telah ditahan Polisi bakal dsangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com