Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/932/Disdik-1/2020 tertanggal 21 April 2020. Surat edaran ini, Ini terkait perpanjangan libur sekolah jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs sederajat di Kabupaten Katingan hingga 30 Mei mendatang.
Edaran ini, juga tentang penyesuaian sistem kerja tenaga pendidik dan kependidikan dalam rangka pencegahan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan. Sebelumnya, proses belajar mengajar bagi peserta didik telah diliburkan sejak 20 Maret – 4 April 2020. Karena kondisi pandemi Covid-19, libur sekolah diperpanjang sampai 22 April 2020.
Dalam Surat Edaran itu, Bupati Katingan Sakariyas SE menyampaikan beberapa poin. Antara lain, memperpanjang libur peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs/sederajat. “Jika semula berakhir pada Rabu 22 April 2020, diperpanjang hingga 30 Mei 2020,” tuturnya, Selasa (21/04/2020).
Kemudian kepada guru-guru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing. Baik secara manual, atau pun online yang memungkinkan.
“Untuk Kepala Sekolah, agar membuat dan mengatur minimal satu orang tenaga pendidik dan kependidikan lainnya yang ada pada satuan pendidikan untuk melakukan tugas piket. Ini dimaksudkan, agar pelayanan pendidikan dapat tetap berjalan,” kata Bupati.
Selanjutnya kepada guru dan peserta didik, selama libur harus tetap berada di wilayah kerja atau sekolah. Mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tidak mudik luar daerah Kabupaten Katingan. Baik pada bulan Suci Ramadhan, maupun ketika Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Selanjutnya pihak sekolah, wajib mengingatkan orang tua peserta didik apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas atau kesulitan bernafas, suhu badan tinggi, batuk, pilek secara terus menerus, agar segera memeriksakan anak tersebut ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Tetap menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antad individudan wajib menggunakan masker ketika ke luar rumah. Poin terakhir, setiap sekolah diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, sabun cair serta lap tangan dan lainnya di tempat yang mudah dijangkau.
“Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan, untuk bis menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini sebagai salah satu upaya kita dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com