HASIL PENGEMBANGAN - Polisi meringkus Gustiawan (29) dan Irawan (40) lantaran kepemilikan sabu-sabu. Minggu (12/4/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus Rambo (33), Minggu (12/4/2020). Warga Jalan Tajahan Huang, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas ini kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus dua rekan Rambo, yakni Gustiawan (29) dan Irawan (40). Keduanya merupakan warga Jalan Nyaring, Desa Timpah.
Baca Juga : Bawa Dua Paket Sabu, Rambo Ditangkap di Timpah
“Kedua pelaku kami tangkap, hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya yaitu Rombo,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, SH Selasa (14/4/2020).
Polisi menemukanbarang bukti empat paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,02 gram. Kemudian, satu plastik klip kecil, uang tunai Rp400 ribu dan dua buah ponsel.
Polisi masih berusaha melakukan pengembangan, dari mana asal narkoba tersebit diperoleh kedua pelaku. “Mereka kita enakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com