KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Arifin, Kabag Ops AKP Tommy dan anggota memperlihatkan pelaku dan barang bukti narkoba, Jumat (28/02/2020) sore. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, berbagai penindakan telah dilakukan. Terhitung sejak Oktober 2019 – Februari 2020, sudah ada delapan tersangka yang dotangkap. Barang buktinya, narkotika jenis sabu-sabu hingga ekstasi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH menyatakan jika pihaknya bakal menindak tegas para penguna dan pengedar narkoba tanpa terkecuali. “Sejak Oktober 2019 – Februari 2020, sudah delapan orang yang kita amankan,” ucapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Katingan, Jumat (28/02/2020) sore.
Penangkapan pertama dilakupan Jumat (04/10/2019), sekira jam 13.00 WIB. Lokasinya di Desa Rantau Bangkiang RT.003/RW.001, Kecamatan Sanaman Mantikei.Tersangkanya Mohamad Abdan (26), dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram.
Hasil pengembangan, diamankan lagi tersangkaa Farid Firdaus (36), sekitar Pukul 13.10 WIB. “Barang buktinya, empat paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 56,75 gram,” katanya, Wakapolres Kompol Arifin, Kabag Ops AKP Tommy dan sejumlah anggota.
Selanjutnya Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi menangkap Muhammad Ramli (46) dan Sunarti (42) di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir. “Barbuknya, satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram,” sebut Kapolres.
Masih pada hari, tempat dan waktu yang sama, Polisi juga meringkus Suparmanto Als Super (39). Barang buktinya, dua pil ekstasi yang salah satunya berwarna hijau berukuran setengah butir dan satu berwarna merah berukuran seperempat butir.
Kemudian pada Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 05.15 WIB, TKP di Jalan Tjilik Riwut RT. 002/RW. 007, Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei. Tersangkanya dua orang, Amboy (42) dan Dwima Aga (39).
“Dari tangan Amboy, disita 13 tiga belas sabu-sabu dengan berat bruto 4,24 gram. Sedangkand ari Dwima, didapati satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,07 gram,” ujar Kapolres.
Penangkapan terakhir dilakukan Selasa (11/02/2020) sekitar Jam 16.30 WIB. Lokasinya di Jalan Tumbang Samba Km. 01 RT 002, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, tersangka Juminto alias Ito (29). “Barbuknya, dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,83 gram,” terangnya.
Kapolres memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendindakan terhadap para pelaku narkoba. “Bagi masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui terakit peredaran narkoba, silahkan lapor ke pihak Kepolisian terdekat. Jika ada laporan, pasti langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com