TAK BERKUTIK – Supriadi (48) dan M. Arifin (26) diringkus anggota pihak Polsek Seruyan Tengah saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba, Selasa (04/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Dalam sehari, pihak Polsek Seruyan Tengah, meringkus dua pria lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (04/02/2020) siang. Saat digrebek Polisi, mereka sempat berusaha membuang paketan sabu-sabu.
Kedua pelaku adalah Supriadi (48), warga Jalan Pangeran Diponegoro RT.002/RW.001, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Satu lagi, M. Arifin (26) yang beralamat di Samuda, Kabupaten Kotim.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, Polisi mendapat informasi jika di Jalan Poros Rantau Pulut-Batu Agung Bukit Keminting, Desa Bukit Buluh, akan ada transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya, Kapolsek Seruyan Tengah beserta beberapa anggota di-Back Up Buser Polres Seruyan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 09.45 WIB, anggota tiba di lokasi tersebut dan menemukan tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka dicurigai sebagai pelaku pengedar narkoba tersebut. Kala itu, Supriadi sempat membuang sebuah plastik warna hitam dan Arifin melempar sesuatu.
Saat plastik mulik Supriadi digeledah, isinya adalah 11 paket sabu-sabu. Sementara barang yang dilempar Arifin, ternyata satu paket sabu-sabu. Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut memang milik mereka.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Seruyan Tengah. Termasuk dua orang lagi yang berada di lokasi kejadian, Warti dan Iwil Prianto alias Aja alias Rokes juga dibawa Polisi.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny membenarkan penangkapan tersbeut. Dari tangan Supriadi. diamankan barang bukti 11 paket Sabu- sabu seberat kurang lebih 9.83 gram. Ada juga 16 plastik klip kosong, satu pipet kaca dan satu selang plastik kecil.
Sementara dari Arifin, disita barang bukti satu paket Sabu- sabu dengan berat kurang lebih 0,45 gram. Kemudian, satu bungkus rokok dan satu korek api gas. “Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal empat tahun,” jelas Sonny. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com