RADARKALTENG.COM, SERUYAN – RIZ (39) dilaporkan ke pihak Kepolisian, lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diserta ancaman, lelaki ini tega menyetubuhi Bunga (16)—nama samaran—yang merupakan tetangganya sendiri. Bejadnya lagi, ternyata perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 22 kali sejak Tahun 2019.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, dugaan tindak pidana ini terjadi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Terakir kali, pelaku mencabuli Bunga di salah satu kamar perumahan karyawan Afdeling 11 kebun 3 PT. Salonok Ladang Mas, Desa Sembuluh II, Senin (20/01/2020).
Kala itu, orang tua korban sedang bekerja di lahan. Kemudian, pelaku datang ke rumah korban. Dia menyuruh Bunga yang masih berstatus siswi ini mendatanginya ke rumah. Jika tidak mau, pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Merasa takut, akhirnya Bunga menuruti hingga terjadilah pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Pada Rabu (29/01/2020) pagi, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dia mengaku, telah beberapa dicabuli oleh pelaku sejak bulan oktober 2019. Bahkan sudah sekitar 22 kali berhubungan badan layaknya suami istri, karena korban takut atas ancaman pelaku.
Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Bangkal, Polsek Danau Sembuluh untuk proses lebih lanjut. “Kita telah menerima laporan dugaan tidak pidana tersebut dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.H., M.H melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan, SH.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kasusnya maish dalam penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil visum et refertum terhadap Korban, hasilnya terdapat luka robek dengan arah jarum jam yang tidak beraturan akibat benda tumpul. ,” jelasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com