DIAMANKAN POLISI - Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos berserta anggota mengamankan PRI (26) usai melakukan penusukan, Rabu (01/01/2020) dini hari. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – AD (55) dan PRI (26) terlibat kesalahpahaman usai pergantian tahun baru berujung penusukan, Rabu (01/01/2020) dini hari.
AD mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus mendapat perawatan medis. Sementara PRI yang sempat melarikan diri usai kejadian, sudah diamankan pihak Polisi tanpa perlawanan.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban dan pelaku berkumpul untuk minum-minum di sekitar di Jalan Mendroad, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan sekitar pukul 01.00 WIB. Entah kenapa keduanya, terjadi kesalahpahaman. Kala itu, korban sempat mendorong pelaku.
Lantaran merasa didorong, pelaku lalu mengambil apa yang ada di sekitar tempat kejadian. Dia menemukan sajam jenis pisau dan kemudian digunakan menusuk ke arah perut korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan penikaman, PRI yang merupakan warga Desa Tumbang Hiran RT. 3, Kecamatan Marikit ini langsung melarikan diri. Sementara korban yang merupakan Warga Desa Tumbang Pahanei, Kecamatan Marikit dibawa ke Puskesmas setempat.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos membenarkan kejadian tersebut. Usai mendapat laporan, dia bersama beberapa anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian. “Tindakan Kepolisian, memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta mencari keberadaan pelaku,” ujar Bahrul, Kamis (02/01/2020).
Pelaku kemudian berhasil amankan tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Marikit. Sebagai barang bukti, disita satu buah pakaian. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana atau 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan,” jelas Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com