RADARKALTENG.COM,PULANG PISAU–Masyarakat yang menggunakan media sosial (medsos), diingatkan agar cerdas dan bijak dalam bermedsod. Konten dan berita yang dishare sebaiknya disaring sebelum disebarkan. Pasalnya, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang terjerat Undang-Undang ITE gara-gara bermedia sosial.
“Jadi, masyarakat harus cerdas dan bijak dalam bersosial media. Saring dulu sebelum disebarkan, baik itu berita dan konten tersebut,”kata H Arif Rahman Hakim.
Dia menjelaskan, sudah cukup banyak masyarakat yang tersandung UU ITE. Mungkin saja karena kurang ketidaktahuan atau hal lain, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan membuat status maupun mengirim konten-konten yang seharusnya tidak perlu di sharing ke medsos seperti pornografi, ujar kebencian, SARA dan konten yang berbau negatif lainnya.
“Jangan sampai konten yang berbau negafif atau membuat ketersinggungan dan pencemaran nama baik dishere ke media sosial. Jadi saring terlebih dahulu sebelum disebarkan,” ujarnya
Legislator PPP ini juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos agar lebih dewasa dan santun dengan mengedepankan estetika dalam bersosial media. Jangan sampai kata Arif, karena ketidaktahuannya dalam bersosial media malah berhadapan dengan proses hukum.
“Dewasa ini media sosial bisa dibilang menjadi suatu kebetuhan masyarakat, baik dalam berinteraksi maupun dalam menjalankan bisnis online. Jadi pergunakanlah sesuai dengan kebutuhan dan hal positif, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,”imbuhnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com