RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Nor Hasanah alias Nur (31) nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (9/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, dia menjalani penahanan di blok wanita Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Padahal, wanita ini masih berstatus terdakwa kasus serupa dan menjalani masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Lantaran perbuatannya, warga Jalan DI Panjaitan, Sampit ini bakal mendapatkan penambahan hukuman.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, membenarkan jika ada salah satu tahanan perempuan yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu.
“Saat berada di blok wanita, dia diamankan petugas sipir penjara. Barang bukti yang diamankan, 0,8 gram sabu-sabu, bong, pipet kaca, sedotan dan korek api gas,” kata Arasi, Kamis (11/07/2019).
Sebelumnya, Nur diamankan polisi lantaran kepemilikan sabu seberat 0,11 gram. “Dia akan dihadapkan atas dua kasus. Jadi kemungkinan, hukumannya akan bertambah,” sebut Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com