RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Terduga bandar Narkoba jenis sabu asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus Polisi, Kamis (25/07/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Amrullah alias Kai (33) tak bekutik, setelah anggota Satreskoba Polres Barito Timur (Bartim) saat mendapati barang bukti sabu-sabu di kediamannya, Jalan Mangkarap Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Beberapa anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat kai sedang berada di dalam rumah kontrakannya, Polisi melakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasilnya, ditemukan dua paket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Ada pula, lima paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak permen dan satu paket di dalam botol Rexona. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bartim.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, SIK, MH melalui Kasatreskoba Iptu Ferry Endro P, SE menduga jika pelaku merupakan bandar narkoba lintas provinsi. barang bukti yang diamankan pihaknya ada delapan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,51 gram.
“Kita juga menyita uang tunai Rp1.282.000 tyang diduga hasil penjualan. Kemudian, satu buah timbangan, satu unui ponsel 25 plastik klip kecil bening. Selanjutnya, satu buah kotak rokok, satu buah kotak permen, satu buah botol Rexona, selembar kertas timah rokok, satu sendok plastik, dan satu tas selempang,” kata Ferry, JUmat (26/07/2019).
Atas perbuatannya, Kasi dijerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” jelas Kasatreskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com