RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah, menangkap dua tersangka pengedar narkoba, Jumat (26/7/2019) sekitara pukul 14.00 WIB. Dari tangan J alias Ebot (27), dan E alias Dison (25), disita paketan sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SH, SIK, MH, melalui Kasatrenarkoba Ipda M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan keduannya diamankan saat berada di rumah Ebot yang diduga sebagai pengedar.
Lokasinya, di sekitar Jalan Samba Kahayan Raya RT.003/ RW.001 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Katingan Tengah,” ujar Yosep, Sabtu (27/07/2019).
Berbekal info tersebut, pihak Polsek Katingan Tengah dan bersama anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat Ebot sedang melakukan transaksi dengan Dison, Polisi muncul dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat. Petugas juga memeriksa bagain dalam rumahnya.
“Hasilnya, didapati barang bukti empat paket sabu-sabu di kamar Ebot dan satu paket yang sudah dipehang Dison. Lima paket sabu-sabu ini, berat kotornya sekitar 8,20 gram. Ada juga uang Rp5 juta yang diduga hasil penjualan, timbang digital serta alat isap sabu atau bong,” jelas Kasat Reskoba.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com