RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Setiap anggota DPRD mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tahun, selain hak keuangan dan protokol. Hal ini, sebagaimana amanat Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD dan peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi menuturkan, jika sebanyak 40 anggota melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Jakarta. “Ini memang wajib dilaksanakan di Jakarta, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (20/06/2019).
Khusus untuk DPRD Kotim, pengecekan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. “Jika RSUD di Sampit, tidak masuk kategori yang diamanatkan dalam ketentuan itu. Sementara RSPAD, merupakan sebuah rumah sakit tipe A,” imbuhnya.
Saat medical check up, tidak hanya riwayat kesehatan yang dicek. Tes urine juga dilakukan, terhadap seluruh anggota dewan tersebut. “Pengecekan itu mulai dari cek jantung dan laboratorium yang mencakup tes urine. Sementara untuk hasilnya, masih belum diketahui,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Medical check up rutin ini, akan memberikan gambaran status kesehatan individu. Selain itu, bagaimana kondisi atau status kesehatan secara kelompok anggota dewan. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com