RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Firdaus, ST saat menyampaikan Pidato Bupati dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025, Selasa (28/10/2025). (FOTO: IST)
KASONGAN – Terkait Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/ 408/ 2025 tanggal 15 oktober 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah melaksanakan tahapan dan jadwal proses penyusunan.
Wakil Bupati (Wabup) Firdaus, ST mengungkapkan bahwa terkait penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sebelumnya telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana hasil evaluasi dari pihak Provinsi Kalimantan Tengah selaku perwakilan dari pemerintah pusat.
“Evaluasi ini dilakukan, untuk menguji kesesuaian Raperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS serta RPD dan RPJMD,” jelas Firdaus dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025, Selasa (28/10/2025).
Adapun substansi lebih lanjut dari hasil evaluasi, terangnya, Pemkab Katingan dalam menyusun Raperda ini agar mengalokasikan target pendapatan daerah, harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai dan memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap belanja daerah, pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Ini harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal,” ucap Wabup.
Selain itu, Pemkab Katingan juga diminta untuk meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang, sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.
Adapun struktur ringkasan Perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp. 1.392.147.145.050. Kemudian Belanja Daerah, Rp. 1.446.825.410. 605,97, dengan surplus defisit sebesar Rp. 54.678.265.555,97. Sementara untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, sebesar Rp. 54.678.265.555,97, dengan pembiayaan netto senilai yang sama. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com