BACAKAN PIDATO - Wakil Bupati Firdaus, ST saat menyampaikan Pidato Bupati dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025, Selasa (28/10/2025). (FOTO: IST)
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini telah melalui serangkaian proses panjang, dimulai dari penyusunan naskah akademik dan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, hingga difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Firdaus, ST, fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Sebagaimana peraturan ini, setiap Raperda tertentu wajib untuk difasilitasi oleh Gubernur sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
“Hal ini bertujuan, agar Raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan nasional, serta tetap memperhatikan kekhasan dan kebutuhan daerah,” ujar Wabup dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025, Selasa (28/10/2025).
Dengan perubahan ini, lanjutnya, diharapkan susunan perangkat daerah di Kabupaten Katingan dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, lincah dalam menghadapi perubahan dan tantangan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.
“Raperda ini ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan penuh kehati-hatian, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Seluruh masukan, saran, dan koreksi yang konstruktif telah menjadi bahan penyempurnaan. Oleh karenanya, apa yang kita capai pada hari ini merupakan buah dari sinergi, kebersamaan, dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Katingan,” ucap Firdaus.
Diakui sepenuhnya, jika keberhasilan pembentukan Perda ini tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi juga pada implementasi di lapangan. “Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh Jajaran perangkat daerah untuk mempersiapkan langkah-langkah implementasi secara matang, menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan, serta melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” tegasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com