Kepala Dislutkan Kalimantan Tengah, Sri Widanarni
Palangka Raya– Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng mengajak, masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan.
Sri menegaskan, pembagian zonasi bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus memberikan ruang bagi pemanfaatan berkelanjutan.
Karena itu, partisipasi masyarakat, terutama nelayan kecil dan pelaku wisata, sangat dibutuhkan agar kawasan konservasi tetap terjaga.
“Zonasi ini bukan untuk membatasi, tetapi mengatur. Kami berharap, masyarakat dapat memahami aturan ini, sehingga konservasi perairan di Kalteng bisa terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Sri.
Sri menjelaskan, aturan yang berlaku pada setiap zona. Misalnya, di zona inti hanya diperbolehkan patroli, penelitian serta kegiatan pendidikan, sementara aktivitas, seperti pembuangan limbah, tambatan kapal, hingga wisata snorkeling dan jetski dilarang.
Di zona perikanan berkelanjutan, nelayan kecil masih diperbolehkan menangkap ikan, namun penambangan pasir laut dan pengambilan karang dilarang.
Adapun di zona pemanfaatan, aktivitas wisata, seperti menyelam, snorkeling dan wisata pantai dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan larangan, seperti memperjualbelikan telur penyu atau membuang sampah ke laut.
Menurut Sri, masyarakat yang memahami aturan zonasi akan turut menjaga kelestarian laut sekaligus tetap memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan yang ramah lingkungan.
“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Tanpa partisipasi mereka, tujuan konservasi tidak akan tercapai,” tegasnya. (seno/rk8)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com