Ketua Dekranasda Kalteng menjadi Narasumber dalam Kegiatan Diseminasi KI
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam memperkuat daya saing produk local, karena daerah ini memiliki kekayaan budaya, seni dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa. Namun, belum dilindungi secara hukum.
“Kalteng memiliki kekayaan budaya, seni, dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa, namun banyak karya dan inovasi masyarakat belum terlindungi secara hukum. Di sinilah peran penting KI sebagai benteng hukum sekaligus pengungkit nilai tambah ekonomi,” ucap Hajrianor.
Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya dan produknya serta memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun sinergi antarpemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari 6 perwakilan stakeholder dan 19 pelaku UMKM binaan, juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari tim KI Kanwil Kemenkum Kalteng. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com