Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo
Palangka Raya – Pemprov Kalteng masih menunggu pencairan dana lebih dari Rp 1 triliun dari pemerintah pusat yang merupakan hak daerah yang berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2023 dan hasil rekonsiliasi DBH 2024.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengungkapkan, bahwa kurang bayar DBH 2023 senilai Rp 620 miliar sebenarnya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara untuk tahun 2024, hasil rekonsiliasi DBH mencapai lebih dari Rp 300 miliar, namun PMK-nya masih belum terbit.
“Yang sudah jelas dan memiliki dasar hukum itu sebesar Rp 620 miliar. Untuk tahun ini, sekitar Rp 300 miliar masih menunggu proses regulasi. Totalnya bisa lebih dari Rp1 triliun,” kata Edy, Selasa (15/7/25).
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana ini sangat berdampak pada upaya percepatan pembangunan di Kalteng. Dana tersebut, bila dicairkan, dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan serta menunjang kesejahteraan masyarakat secara umum.
Dia menjelaskan, dana sebesar ini bisa langsung diarahkan ke sektor-sektor strategis yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Semestinya Provinsi Kalteng sudah menerima dana senilai Rp 2,6 triliun pada tahun 2023, bila pembayaran dari pusat berjalan sesuai ketentuan.
“Sebagian besar dari anggaran itu bisa digunakan untuk pembangunan jangka menengah dan mendesak, seperti fasilitas umum, sekolah, rumah sakit dan jalan,” pungkasnya. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com