Wagub Kalteng, Edy Pratowo
Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menanggapi keresahan petani di Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas terhadap adanya praktik pinjaman modal oleh pihak ketiga yang selama ini dikenal dengan sebutan tengkulak atau pengijon.
“Soal tengkulak, ini sebuah anomali juga bagi kita,” ucap Edy Pratowo, Selasa (15/7/2025).
Pemerintah sudah menetapkan harga gabah sebesar Rp 6.500 perkilogram, tetapi di tingkat bawah, para petani justru menjualnya di kisaran Rp 6.200 hingga Rp 6.300.
“Ternyata, selisih harga itu adalah bagian dari sistem ijon, karena mereka sebelumnya dimodali oleh pengijon,” jelasnya.
Edy menjelaskan, para petani tidak secara spesifik menyebut pihak mana yang memberi pinjaman. Namun, yang jelas, ada peran pihak ketiga yang memberikan modal di awal masa tanam, lalu mengikat hasil panen untuk dibeli kembali dengan harga rendah.
“Modelnya seperti ini, mereka diberi benih, diberi pupuk, lalu saat panen dihitung hasilnya dan petani wajib menjual dengan harga yang sudah ditentukan, yakni Rp 6.200 per kilogram. Ini tentu merugikan petani karena harga itu berada di bawah standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.
Edy mengungkapkan, untuk persoalan ini, Gubernur, Agustiar Sabran telah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencari solusi jangka panjang dan berkelanjutan.
“Gubernur sudah meminta agar perbankan, dalam hal ini Bank Kalteng, bisa hadir secara langsung di tengah-tengah petani di wilayah seperti Desa Terusan Makmur. Tujuannya adalah untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih adil dan ringan bagi petani, tanpa harus bergantung pada tengkulak,” imbuhnya. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com