Plt Kadisdik Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo
Palangka Raya – Sebuah laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan SP4N Lapor! pada Senin 1 Juli 2024, memicu perhatian publik. Laporan tersebut mengungkap dugaan adanya penahanan ijazah oleh pihak SMAN 2 Kasongan, Kabupaten Katingan, dengan alasan belum dilunasinya tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp 2 juta persiswa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Berdasarkan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Kasongan, tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa karena tunggakan biaya. Faktanya, ijazah masih berada di sekolah karena belum diambil oleh siswa yang bersangkutan,” ujar Reza, Sabtu (12/7/25).
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur, Agustiar Sabran, telah menetapkan kebijakan tegas mengenai larangan penahanan ijazah. Arahan ini telah disampaikan ke seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Kalteng.
“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada sekolah negeri yang menahan ijazah dengan alasan apapun. Ini adalah arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tambah Reza. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com