Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christaway
Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christaway menjelaskan, bahwa kasus tambang ilegal dapat ditekan jika diberikan izin, sehingga juga dapat menekan angka kecelakaan kerja.
“Kalau diberikan izin kan, prinsip K3-nya bisa terpenuhi, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja,” ucapnya (13/7/2025).
Lebih lanjut, pertambangan yang belum memiliki izin dapat dilegalkan, akan tetapi dengan ketentuan lokasi pertambangan tersebut berada di wilayah pertambangan rakyat dan mengurus surat perizinannya.
“PETI, sepanjang berada dalam WPR dan mereka mengurus izin, terbuka bagi masyarakat setempat untuk mengelolanya. Tapi WPR ini bukan untuk perusahaan pertambangan skala besar, melainkan hanya untuk masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pertambangan ilegal kerap dilakukan oleh masyarakat perorangan atau kelompok yang tidak mengantongi perizinan. Salah satu lokasi yang kerap digunakan penambang ilegal adalah di pinggiran sungai, dimana masyarakat biasa menambang emas.
Dirinya mengimbau agar pelaku tambang dapat mengurus legalitas penambangan mereka, dengan cara membentuk koperasi atau badan sehingga dapat dilegalkan. Dengan syarat, wilayah yang dijadikan lokasi penambangan harus berada dalam WPR. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com