JURU BICARA - Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniati Djangkan ketika menyampaikan Pandangan Fraksi, di gedung dewan setempat, belum lama ini. (FOTO: IST)
KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar, rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniati Djangkan selaku Juru Bicara Fraksi Gerakan Nasional mengatakan, bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan periode lima tahunan Bupati dan Wakil Bupati sebagai penjabaran Visi dan Misi.
“Yang dimuat kondisi daerah, strategi, arah dan Kebijakan Program Pembangunan yang dilaksanakan Pemimpin Daerah dengan mengacu pada Program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia,” ucap Rayaniati, belum lama ini.
Menurut dia, Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan suatu proses pembangunan yang strategis, sistematis, terencana dan terpadu yang disusun dan dilaksanakan secara berkesejahteraan, berkeadilan serta akuntabel.
“Konstruksi Pembangunan Daerah berupa Pembangunan RPJPD dan RPJMD, yang kemudian akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD. Maka muatan materi RPJPD berpedoman pada RPJPN, sehingga diperlukan harmonisasi, sikronisasi dan penyelarasan visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi,” ujarnya.
Selain itu, katanya, tetap memperhatikan tata ruang wilayah, potensi dan kearifan lokal daerah dengan berlandaskan pada asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Karena, RPJMD merupakan kewajiban atas serangkaian kegiatan dalam merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan program dan kegiatan pembangunan daerah.
“RPJMD merupakan “grand design” Pembangunan Daerah Kabupaten Gumas, maka Fraksi Gerakan Nasional menyetujui dan merekomendasikan untuk dilakukan pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Fraksi Gerakan Nasional DPRD Kabupaten Gumas meminta, kepada pemerintah daerah, agar program-program pembangunan yang telah disusun dalam RPJMD harus diikuti. Yakni dengan langkah-langkah yang riil atau nyata. Sehingga mudah dievaluasi tentang hasil yang dicapai.
“Sehingga RPJMD ini tidak hanya bersifat teoritik dan normatif, tetapi sesuai yang diinginkan oleh masyarakat. Juga tidak dibutuhkan retorika-retorika yang akhirnya akan menjadi janji belaka,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com