Sahli Gubernur Pemkumpol Herson B Aden. Foto: ist
PALANGKA RAYA – Dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan revisi RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/4).
Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden mengatakan rakor ini dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan revisi RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035.
“Dan rencana tindak lanjut paska pelaksanaan pembahasan lintas sektor. Proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, karena melibatkan berbagai tahapan dan kelengkapan dokumen yang kompleks,” katanya.
Termasuk di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian-kajian pendukung lainnya. Dengan kondisi eksisting kawasan—baik yang telah terbangun maupun yang belum terbangun, setiap perubahan, bahkan sekecil satu satuan lahan pun, dapat membawa dampak signifikan.
Baik dari segi lingkungan, sosial, maupun peraturan perundang-undangan. Herson berharap proses revisi tata ruang dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian pemanfaatan ruang bagi berbagai sektor pembangunan.
Keterlambatan dalam proses revisi tata ruang, kata dia, berdampak langsung terhadap tata ruang di tingkat kabupaten/kota. Dampak paling nyata yang dirasakan adalah terhambatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal ini secara langsung memengaruhi sektor investasi, di mana ketidakpastian tata ruang membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya. Padahal, investasi merupakan penggerak utama yang dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect).
“Efek bergandanya terhadap sektor lainnya seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ pungkasnya. (ud/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com