Kepala Bappedalitbang Leonard S Ampung memimpin rapat. Foto: Ist
PALANGKA RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek, sebagai upaya optimalisasi perencanaan pembangunan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Bapperida Kalteng Leonard S Ampung mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang Pemerintahan Daerah. Rapat ini tindaklanjut pelaksanaan Pra-Rakortekrenbang antara pusat dan daerah untuk tahun 2025.
“Rapat ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta penyampaian usulan daerah melalui aplikasi E-Rakortek. Ini sangat penting agar proses perencanaan pembangunan kita benar-benar berbasis data dan indikator yang terukur,” katanya.
Rakortekrenbang Tahun 2025 sendiri merupakan forum strategis yang mempertemukan pemerintah pusat yang diwakili Kemendagri, Bappenas, serta Kementerian dan Lembaga dengan pemerintah daerah, termasuk Bapperida dan seluruh perangkat daerah di Kalteng.
Dalam forum ini, beber dia, dibahas 31 urusan pemerintahan daerah yang mencakup penyusunan, pembahasan, dan penyepakatan subkegiatan yang mendukung pencapaian target outcome masing-masing urusan.
Setiap usulan dan indikator kinerja yang diajukan harus mengacu dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah, yakni Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
“Sinkronisasi ini penting agar monitoring dan evaluasi pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya,” tambah Leonard.
Keluaran dari Rakortekrenbang nantinya akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Kesepakatan tersebut juga akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 oleh pemerintah pusat dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di tingkat daerah.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan yang akuntabel, berbasis data, dan indikator kinerja yang terukur,” tandasnya. (mad/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com