Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo. Foto: Ist
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
“Tahun ini tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB, namun sebaliknya Pemprov Kalteng justru menurunkan tarif kedua pajak tersebut,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng Anang Dirjo.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, serta Opsen Pajak dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi secara virtual di Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (2/1).
“Tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB mengalami penurunan lebih signifikan, yaitu sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan.
“Penurunan tarif ini berlaku serentak dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan bermotor,” tutupnya. (mad/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com