Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni.
KASONGAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Tingkat Kabupaten Katingan Tahun 2024, Rabu (04/12/2024) malam. Kegiatan dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, ditutup langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni.
Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Sakariyas, SE – Endang Susilawatie, S.Pd, MPD meraih suara sah sebanyak 28.702. Paslon Nomor Urut 2 Drs. Suhaemi, M.Si – Nikodemos, MM meraih suara sah sebanyak 20.257. Paslon Nomor Urut 3 Saiful, S.Pd, M.Si – Firdaus, ST meraih suara sah sebanyak 29.522.
Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Paslon Nomor Urut 1 Dr. Willy Midel Yoseph MM – Habib Ismail Bin Yahya, ME meraih suara sah 22.074. Paslon Nomor Urut 2 H. Nadalsyah Koyem – Supian Hadi, S.Ikom, ME meraih suara sah 19.506. Paslon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran. A, S.Kom – H. Edy Pratowo, S.Sos, MM meraih suara sah 33.836 dan Paslon Nomor Urut 4 Ir. Abdul Razak – Ir. Sri Suwanto, MS meraih suara sah 3.610.
Menurut Wahyuni, pihaknya telah menyelesaikan salah satu agenda penting dalam tahapan Pilkada Tahun 2024. Rapat Pleno dimulai Pukul 09.00 WiB dan penetapan dilaksanakan sekitar Pukul 16.44 WIB. “Pada umumnya, semua berjalan lancar dan Alhamdulillah tidak ada kendala serta tidak ada yang mempermasalahkan hasil,” jelasnya pada sejumlah wartawan usai Rapat Pleno Terbuka.
Dia menjelaskan, Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut ditetapkan hasil perolehan suara. Jadi bukan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. “Hari ini kita mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pilkada Tahun 2024, bukan Penetapan Paslon terpilih,” ujarnya.
Untuk kedepan seandainya tidak ada gugatan masuk ke MK, lanjut Wahyuni, maka dari MK akan menyampaikan buku registrasi ke KPU RI. Kemudian, KPU RI akan menyampaikan ke kita. “Setelah itu, baru kita bisa menetapkan paslon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Katingan. Hasil rekap tingkat kabupaten yang telah ditetapkan hari ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk ditetapkan hasil pemilihannya juga,” terangnya.
Wahyuni mengatakan, kalau seandainya paslon keberatan maka mekanisme yang harus ditempuhnya adalah ke MK untuk mempermasalahkan hasil. Pihak KPU tidak bisa melarang hak konstitusi dilaksanakan. “Ketika Paslon keberatan dengan hasil, maka mekanismenya silahkan ke MK. Tapi kita juga tidak menyarankan ya. Harapan kita setelah apa yang kami lakukan selama hampir satu tahun tahapan pilkada, semua bisa menerima dengan lapang dada,” imbuhnya.
Semenjak Surat Keputusan KPU dibacakan, maksimal tiga hari bagi Paslon untuk mengajukan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, maka untuk penetapan Paslon terpilih pihak KPU masih menunggu dari MK. Karena dari buku registrasi MK jika tidak ada gugatan, maka akan diberitahukan ke KPU. “Seandainya tidak ada gugatan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka yang telah dilaksanakan, semua saksi Paslon Gubernur dan Paslon Bupati semua hadir. Terkait keberatan, telah disampaikan dan pihak KPU sudah menyelesaikan. Hanya saja, ada saksi dari Paslon Gubernur Nomor urut 2 tidak bersedia tanda tangan.
“Saksi dari Paslon Bupati Nomor urut 1 juga tidak mau tanda tangan. Namun itu tidak menjadi permasalahan, karena kami sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan itu hak mereka tidak menandatangani dan sudah dimuat dalam formulir saksi keberatan. Ini tetap sah, karena saksi mempunyai hak juga untuk keberatan. Tapi ketika KPU sudah memutuskan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, maka itu tetap haru kita laksanakan,” ucapnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com