PERS RILIS - Kejari Katingan Subari Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH saat menyampaikan rilis terkait penetapan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi Pembangunan GOR Kasongan, Jumat (29/11/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sangat serius dalam menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Komplek Sport Center Kasongan, Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023.
Pada Jumat (29/11/2024), pihak Kejari kembali menetapan satu orang sebagai tersangka, yakni RI yang merupakan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan dan pada Tahun Anggaran 2023 selaku Pengguna Anggaran. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini menjadi tiga orang dan semua belum ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH menyampaikan bahwa sebelumnya Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material atau material onsite pembangunan GOR Tahap IV, pada Kamis (28/11/2024).
DISITA – Tampak Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material atau material onsite pembangunan GOR Tahap IV, Kamis (28/11/2024). (FOTO: IST)
“Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan kembali menetapkan satu orang tersangka. Sehingga saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023,” jelas Subari dalam Pers Rilis yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Menurut Kajari, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut beinisial RI. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku Penguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023.
“Dalam pekerjaan Pembangunan GOR Tahap IV Tahun Anggaran 2023, nilai kontraknya sebesar Rp. 6.062.000.000. Disinyalir, dalam pelaksanaan pekerjaanya sarat dengan Korupsi, Kolusi dan nepotisme atau KKN. Hingga akhirnya berakibat, tidak selesainya pekerjaan pembangunan GOR tersebut,” ungkap Subari.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan dua tersangka dalam dalam perkara ini, pada Jumat (15/11/2024). Yakni beinisial RA yang bersatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dan AP, dari pelaksana pekerjaan. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com