SAMBUTAN - Asisten II Setda Mura, Yulianus saat menghadiri Audit Kasus Stunting Semester II 2024, di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (18/11/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Mura melaksanakan Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024, di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (18/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mura. Hadir pula lewat Zoom Metting, Tim Pakar Audit Kasus Stunting dr. Hanifah Arrozi, Sp.A, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Sp. OG, Febriana dan Togarma Elprado Pakpahan,
Asisten II Setda Mura, Yulianus menyampaikan bahwa dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, terdapat lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting.
Yakni penyediaan data berisiko Stunting, Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, Pendampingan catin dan calon Pasangan Usia Subur (PUS), Surveilans keluarga berisiko Stuntingdan Audit kasus Stunting
“Audit kasus Stunting adalah mengidentifikasi kasus-kasus yang sudah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan. Diharapkan tim pakar bisa memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari penanganan kasus tersebut dan penanganan kasus lain yang sama,” ujar Yulianus.
Menurut dia, salah satu intervensi gizi yang mendesak untuk dilaksanakan adalah dengan pemberian sosialiasi dan pemahaman kepada kader dan orang tua yang mempunyai baduta dan balita. “Sosialisasi itu tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden periode,” tuturnya.
Sementara Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane melaporkan bahwa audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dan ada empat tujuan utamnya. Yaitu, mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
“Ketiga, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa. Keempat, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan,” jelasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com