Penjabat Bupati Kabupaten Sukamara, Rendy Lesmana.
SUKAMARA – Penjabat Bupati Kabupaten Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, Penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024 harus tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya dalam skala prioritas.
“Pengelolaan keuangan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa, dimana dalam manajemen pengelolaan keuangan prosesnya dimulai dari perencanaan desa (rpjmdes, rkpdes) penyusunan RAPBDes, APBDes, yang pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawabannya lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya, Selasa (15/11/2025).
Menurutnya, bahwa dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan pedesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh.
“beberapa hal tersebut yakni sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Oleh karena itu, ada beberapa poin yang perlu disampaikan agar menjadi perhatian yakni bekerjalah sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ciptakanlah keharmonisan di masing-masing desa, antara pemerintah desa beserta elemen kelembagaan yang ada di desa, jika ada permasalahan yang timbul di desa, agar segera diselesaikan secara musyawarah jika tidak ditemukan solusi, maka libatkan camat atau opd teknis yang terkait secara berjenjang,” tutur Rendy. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com