PIMPIN RAPAT - Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, SP saat memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (28/10/2024) malam. (FOTO: RK)
KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (28/10/2024) malam. Agendanya, Penetapan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023.
Agenda kedua, Penetapan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045. Agenda ketiga, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kabupaten Katingan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, SP dan dihadiri 18 anggota dewan. Sementara dari eksekutif, diwakili oleh Sekda Katingan Pransang, S.Sos dan sejumlah Kepala OPD maupun perwakilannya.
Dalam kesempatan itu, Marwan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 .
“Dalam Keputusan DPRD Katingan, kita menyetujui Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045, juga sudah dibahas bersama dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi antara DPRD Katingan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada 22 Oktober 2024. “DPRD Katingan menyetujui dan menetapkan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045,” katanya.
Dua Keputusan DPRD Katingan tersebut, disampaikan kepada Penjabat Bupati Katingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2024. “Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” tutur Marwan. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com