PELATIHAN – Pihak DP3ADALDUKKB Kabupaten Mura menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Korban Kekerasan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Selasa (08/10/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Korban Kekerasan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Selasa (08/10/2024).
Kegiatan ini, salam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan. Tujuannya, untuk memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kewenangan kabupaten/kota.
Sebagai pemateri, dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) RI, Kristianto Budi serta Perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalteng, Rensi.
Kegiatan ini diikuti oleh penyedia layanan dari berbagai instansi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta stakeholder terkait.
Asisten I Setda Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.
“Ketika terjadi kekerasan, penanganannya juga diperlukan kerja bersama dari semua pihak. Yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat dan lembaga Pemerintah. Kolaborasi, koordinasi dan aksi sebagai sebuah tim diperlukan untuk dapat melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku,” ujar Rahmat.
Sementara Plt. Kepala Dinas P3ADALDUKKB Kabupaten Mura, Lynda Kristiane menyampaikan bahwa pada pelatihan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pencatatan yang akurat dan pelaporan yang tepat waktu guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik dan efisien.
“Kita perlu memastikan, bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani dilaporkan secara akurat dan sesuai standar. Karena ini akan menjadi data penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif di masa depan,” jelas Lynda.
Pelatihan ini mencakup berbagai materi, seperti teknik pencatatan kronologi kejadian, pengumpulan data korban, pelaporan berbasis sistem informasi, serta prosedur pelaporan ke instansi terkait. Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses pencatatan dan pelaporan, serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com